PERAN DAN
FUNGSI KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
PERMODALAN
KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan
dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak
saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A.
Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
-
Modal Sendiri (equity capital)
-
Modal Pinjaman (dept
capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3.
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela
merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan.
Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
1.
anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B.
Sumber – sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
-
Cadangan menurut UU
No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
-
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi
Desa
- Koperasi
Pertanian
- Koperasi
Peternakan
- Koperasi
Industri
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Perikanan
- Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi
Pemakaian
- Koperasi
Penghasilan atau Produksi
- Koperasi
Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi
Primer
- Koperasi
Pusat
- Koperasi
Gabungan
- Koperasi
Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
- KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah
orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria
seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut
selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan
jenis Koperasi:
1) Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2) Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3) Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an,seperti:
1) Bank
Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2) Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3) Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
4) Koperasi
Unit Desa (KUD)
5) Koperasi
Jasa Audit
6) Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
7) Koperasi
Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
A. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
B. Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
C. Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
D. Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a) Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b) Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c) Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d) Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a) Koperasi
Karyawan
b) Koperasi
Pegawai Negeri
c) KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi. yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk
koperasi
ref:
No comments:
Post a Comment