Tuesday, April 23, 2013

keanekaragaman bangsa indonesia dan potensi konflik


BAB I
PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa. Tentunya banyak sekali perbedaan yang ada. Ada yang berbeda warna kulit, bentuk fisik, dan budayanya. Perbedaan jangan dipermasalahkan. Justru dengan adanya perbedaan tersebut, kita jadikan suatu kekayaan sehingga tercipta suasana yang aman, tenteram, dan harmonis. Sikap menghormati adalah sikap menghargai dan mengakui keberadaan harkat dan martabat manusia meski berbeda-beda suku bangsa. “Bhinneka Tunggal Ika” yang terdapat pada pita Burung Garuda Pancasila lambang Negara Indonesia mengandung arti “Berbeda-beda, tetapi tetap satu jua.” Ada juga semboyan yang menyatakan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.” Makna dari semboyan tersebut adalah supaya kita bersatu padu menghalau semua ancaman yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa kita. Dalam sejarah, bangsa kita telah berhasil mengusir penjajah dari bumi Nusantara karena adanya persatuan dan kesatuan para pemuda dari seluruh Nusantara.



BAB II
PEMBAHASAN

Jawa Barat mempunyai budaya yang terkenal yaitu Budaya Sunda. Budaya Sunda adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda. Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjunjung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat Sunda adalah periang, ramah-tamah (someah), murah senyum, lemah-lembut, dan sangat menghormati orangtua. Itulah cermin budaya masyarakat Sunda. Di dalam bahasa Sunda diajarkan bagaimana menggunakan bahasa halus untuk berbicara dengan orang yang lebih tua.
Dijawa Barat banyak budaya yang dikenal masyarakat luas. Dengan banyaknya budaya di jawa barat dengan begitu banyak konflik yang terjadi dengan keanekaragaman tersebut.  Contoh simplenya bahasa. Bahasa yang digunakan masyarakat sunda berbeda beda contohnya bahasa didaerah bogor dengan bahasa di daerah bandung sangat  berbeda. Jika masyarakat bandung menyebut “rumah” itu “rorompok” lain dengan bogor. Bogor biasa menyebut “rumah” itu “imah” dengan contoh simple tersebut membuktikan keanekaragaman yang ada di sunda. Sunda adalah satu dari banyaknya budaya yang ada di Indonesia. Dengan banyaknya budaya yang ada di Indonesia mengajarkan perbedaan yang ada didalam satu tempat. Dengan begitu kita bisa saling menghormati perbedaan tersebut.
Tetapi masalah budaya memang menjadi hal yang cukup sensitif. Terutama di indonesia yang notabane memang banyak yang memiliki budaya. Hal ini dikarenakan budaya adalah jelamaan lain dari identitas sebuah suku bangsa. Jika ada yang menyinggung suatu budaya tertentu, itu sama saja dengan menghina identitas sebuah suku bangsa. Terkadang bitulah penyebab terjadinya konflik budaya.
Ada yang berkonflik karena masalah ekonomi, ada pula yang perang kampung karna hal sepele, atau sering pula terjadi karena salah paham dua kelompok. Hal hal itu nantinya merembet pada konflik budaya yang lebih besar. Sebuah konflik yang nantinya akan menghancurkan bangsa hingga aspek terkecil.  



BAB III
PENUTUP
Demikian pembahasan saya mengenai keanekaragaman bangsa indonesia dan potensi konflik yang terjadi di Indonesia. Pembahasan yang saya sampaikan tentu tidak luput dari kesalahan karen pengetahuan saya yang kurang sempura. Saya sebagai penulis mengharapkan banyak kritik dan saran yang membangun mengenai tulisan saya. Agar saya dapat menyempurnakan tulisan saya dilain kesempatan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi saya dan pembaca lainnya.


Daftar Pustaka


Wednesday, March 27, 2013

EIFFEL I'M IN LOVE


eiffel i'm in love 


film ini bergendre comedy romantis yang dirilis pada tahun 2003 di indonesia, film ini bercerita tentang konflik remaja dengan orang tua. Dibintangi oleh Samuel Rizal dan Shandy Auliasebagai karakter utama, film ini diangkat dari novel laris berjudul sama karya Rachmania Arunita.  beberapa bintang kondang juga turut meramaikan film bernuansa cinta ini, di antaranya Titi KamalHelmy YahyaDidi Petetdan Vena Annisa.


Kehidupan Tita sebagai remaja bisa dibilang sempurna. Ia tinggal dengan keluarga yang harmonis. Pacarnya yang bernama Ergi adalah orang yang baik sangat sabar dan perhatian, dan teman-temannya sangat baik. Yang ia keluhkan hanyalah sang ibu yang sangat protektif. Tapi semua itu berubah secara drastis sejak kamar tamu yang berada disebelah kamar Tita ditempati Adit, anak dari teman ayahnya.
Sifat Adit yang angkuh, judes, sombong dan cuek membuat Tita sangat kesal. Apalagi wajahnya yang tampan menarik semua simpati orang. Dan mau tak mau Tita hatus menerima kenyataan bahwa kedua orantuanya menjodohkan mereka berdua.
Semua bagaikan mimpi buruk bagi Tita. Dan mimpi itu bertambah buruk ketika Tita menyadari perasaannnya pada Adit berubah 180 derajat disaat Adit sudah berpacaran dengan Uni, sahabat terdekat Tita.

film ini adalah Film Indonesia yang dirilis pada tahun 2003 tepatnya dirilis pada tanggal Jumat, 21 November 2003 ini juga meraih beberapa penghargaan diantaranya pada Festival Film Indonesia 2004, MTV Indonesian Movie Awards 2004.

film ini mempunyai 2 versi yaitu :
  • eiffel i'm in love
  • eiffel i'm inlove extended
perbedannya adalah kalau yang extended mempunyai versi yang lebih panjang dibandingkan dengan eiffel i'm in love, yang mengulas ceritanya lebih diperdalam secara rinci. 
Mungkin film Indonesia terlaris sepanjang masa dengan jumlah penonton tiga juta. Karena sukses ini, maka versi "asli" film ini yang panjangnya 195 menit, diedarkan ulang setahun kemudian. Oleh produsernya versi ini disebut "extended version". and this film the reason why i love eiffel tower so much!!! 






ref :
http://id.wikipedia.org/wiki/Eiffel_I'm_in_Love




hak dan kewajiban warga negara

Pendahuluan 

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
dengan demikian saya mengangkat pasal 26 ayat 1 tentang 
1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pembahasan

Tema “ HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA”
Menurut Pasal 26
1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

·         Istilah pribumi dan non pribumi
  •  Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi

Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suku, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita.

Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.

Pertama adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. mengenai WNI dan penduduk. Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia. 

Sedangkan penduduk adalah orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa kependudukan tidak samadengan kewarganegaraan. Dan hal ini pun sudah tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.

Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia

Penutup 
Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan masih mengambang. 

Daftar Pustaka 
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ 


Thursday, January 10, 2013

pola manajemen koperasi dan sisa hasil usaha

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :  “Cooperation is an economic system with social content”.
·         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya
·          Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggotaorganisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·          Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)    Anggota
b)   Pengurus
c)    Manajer
d)   Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
·         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)    Rapat anggota
b)    Pengurus
c)    Pengawas

Rapat Anggota
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas
·        Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer
·         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
·         Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
v  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
v  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha Koperasi
• PENGERTIAN SHU
• INFORMASI DASAR
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
• PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

A. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1)    SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2)   SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3)    Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.     SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Jumlah simpanan per anggota
5.    volume usaha per anggota
6.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

C.Rumus pembagian SHU:
1)    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2)   Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3)   Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4)   Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5)   Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

D.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.      SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.    pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.    SHU anggota di bayar secara tunai.


E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika


Contoh kasus shu
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan                         Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan      Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                      Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha                     Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                     Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a)    Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b)    Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c)    Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d)   Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e)   Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a.    Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b.    Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-


Sumber
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi