Pendahuluan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
dengan demikian saya mengangkat pasal 26 ayat 1 tentang
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pembahasan
Tema “ HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA”
Menurut Pasal 26
1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·
Istilah pribumi dan non pribumi
- Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non
Pribumi
Sering kali
mungkin kita mendengar ada suatu kalangan masyarakat yang menyebutkan mereka
sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang
sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, Di negara yang
hampir penduduknya berbeda, suku, agama, ras, dan adat masih mementingkan
kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai
yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku,
tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di
berikan para pahlawan kita.
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah
suatu identitas diri manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan
sebagai warga pribumi apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau
negara dan menetap di sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu
tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang
yang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat
tersebut. Pribumi sendiri memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau
tempat tinggal yang berstatus hak milik pribadi). Namun dari definisi dan
penjabaran tentang pribumi di atas masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Pertama
adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat
fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang
terkandung dari istilah ‘pribumi’. mengenai WNI dan penduduk. Seseorang disebut
sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Dari
penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama, yaitu undang-undang dan KTP.
Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh undang-undang lalu setelah itu
memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga Negara Indonesia.
Sedangkan penduduk adalah orang yang secara
hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai
surat resi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa
kependudukan tidak samadengan kewarganegaraan. Dan
hal ini pun sudah tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan
kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya
oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis
masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama, tuhan
dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia
Penutup
Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas
kemanusiaan dan hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal
dan hidup di mana pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang
yang ada, hal tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non
pribumi’ ini pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar
yang jelas dan masih mengambang.
Daftar Pustaka
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/